HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL
Standar Kompetensi :
4. Menganalisis hubungan internasional dan organisasi
internasional
Kompetensi Dasar :
4.1. Mendeskripsikan pengertian,
pentingnya, dan sarana-sarana hubungan internasional bagi suatu negara
4.2. Menjelaskan tahap-tahap perjanjian internasional
4.3. Menganalisis fungsi Perwakilan Diplomatik
4.4. Mengkaji peranan organisasi internasional (PBB, KAA, ASEAN) dalam meningkatkan
hubungan internasional
4.5. Menghargai kerja sama dan perjanjian internasional yang bermanfaat bagi
Indonesia
A.
PENGERTIAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
Menurut RENSTRA (Rrencana Strategi Pelaksanaan
Politik Luar Negeri Indonesia) adalah hubungan antar
bangsa dalam segenap aspeknya yang dilakukan suatu Negara yang meliputi
aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan
nasional bangsa itu.
Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi
manusia antar bangsa baik secara individual maupun kelompok, ahli hukum
mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antara
bangsa. Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub
dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia
2. Untuk memajukan kesejahteraan sosial
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.Dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
1. Wujud Dari
Hubungan Internasional
a.
Individual (turis
mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul
kepentingan timbal balik di antara mereka).
b.
Antar
kelompok (Lembaga sosial dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara
insidental, periodik atau permanen).
c.
Hubungan
antar Negara ( negara yang satu dengan negara lainmengadakan
kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, teknologi, dll)
2. Sifat
Hubungan Internasional
a. Persahabatan
b. Persengketaan
c. Permusuhan
d. Peperangan
3. Pola
Hubungan Internasional
a. Penjajahan: bangsa yang
satu menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan kapitalisme.
Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam negeri, oleh karena
bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak untuk menguasai
wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bgs lain itu.
b. Saling
ketergantungan : hubungan ini terjadi antara negara-negara yang
belum berkembang (negara-negara dunia ke tiga) dengan negara
maju. Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan
kesejahteraan rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi , mengembangkan
industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global. Namun mereka
tidak memiliki modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal
dan teknologi negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme,
yaitu usaha menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi
atau kemiliteran negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara
mengindahkan performa kemerdekaan politis.
c. Sama
derajat anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam rangka kerjasama dalam
rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka. Pola hubungan ini sulit
dilakukan terutama oleh negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba
ketinggalan dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber
daya manusianya.
Terkait dengan hubungan sama derajat sila kedua
Pancasila mengajarkan bahwa hubungan antar negara atau antar bangsa harus
bertolak pada kodrat manusia. Dalam Pancasila kodrat manusia adalah
makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama derajatnya. Oleh karena
itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan penghormatan atas kodrat manusia
sebagai makhluk yang sederajat, tapa memandang idiologi, bentuk negara dan
sistem pemerintahan dari negara lain itu.
Oleh karena itu nasionalisme bangsa Indonesia tidak
jatuh kepaham Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah
paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang rendah bangsa
lain. Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat
kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri sendiri ) sehingga cenderung
melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya
sendiri.
Itulah
sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar negeri Bebas Aktif. Bebas
berarti :
1. Banga Indonesia bebas bergaul dengan bangsa manapun.
2. Dalam
pergaulan itu bangsa Indonesia tidak Intervensi atau tidak mencampuri urusan
dalam negeri negara lain.
3. Dalam
pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang
tidak mengikat.
Aktif
berarti :
1. Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa lain
untuk perdamaian dunia
2. Bangsa indonesia aktif membela bangsa yang
terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak
termasuk intervensi.
Dalam pelaksanaan kerjasama dan hubungan
Internasional Presiden sebagai kepala negara dibantu oleh Menteri dan
Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para Duta dan Konsul yang diangkat
oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul Negara lain yang
diterimanya. Pengankatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta dan
Konsulk negara lain telah diatur dalam pasal 13 UUD 1945, yang berbunyi :
Ayat 1
Presiden mengangkat duta dan konsul
Ayat 2
Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
Ayat3
Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan DPR.
4. Arti Penting
Hubungan dan kerjasama Internasional
Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan
diri ketergantungan dengan bangsa dan negara lain. Menurut Mochtar
Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena
adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan
industri yang tidak merata di dunia. “ Memenuhi kebutuhan antar bangsa yang bersifat timbal
balik”
Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan
:
1. Menciptakan
hidup berdampingan secara damai.
2. Mengembangka
penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.
3. Membangun
solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.
4. Berpartisipasi
dalam melaksanakan ketertiban dunia
5. Menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara di tengah bangsa-bangsa lain.
5. Sarana
Hubungan Internasional :
a. Diplomasi : seluruh
kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara
dalam
hubungannya dengan Negara dan bangsa lain.
Fungsi dasar
Diplomat ada 3 yaitu :
1. Sebagai
lambang, prestise Negara pengirim
2. Sebagai
wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim
3. Sebagai
perwakilan diplomatik suatu Negara di Negara lain,berfungsi melakukan Perunding
(negotiation)Melaporkan (reporting)Perwakilan (refresentation)
Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.
b. Propaganda : usaha
sistimatis untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda
: lebih ditujukan kepada warga Negara lain dari pada pemerintahannya,
dan untuk kepentingan Negara yang membuat propaganda.
c.
Ekonomi : Sarana ekonomi
umumnya digunakan secara luas dalam hubungan internasional baik
dalam masa damai maupun masa perang. Pada masa tertentu semua negara
harus terlibat dalam perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang
yang tak dapat diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
d. Kekuatan
militer dan perang (show of Force): Peralatan militer yang memadai
dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi
tanpa dukunagan militer yang kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki
rasa percaya diri sehingga tak mampu menghindari tekanan dan ancaman negara
lain yang dapat menggangu kepentingan nasuonalnya. Maka dengan demikian
demontrasi senjata, latihan perang bersama kerasp dilaksanakan untuk
menampilkan kekuatannya. Namun yang lebih diutamakan bukanlah perang
tetapi tindakan prevetif dalam hubungan internasional.
6. Asas-asas
dalam Hubungan Internasional
1) Asas
Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya, berhak
menegakkan hokum terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.
2) Asas
Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga negaranya, setiap warga
Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hokum dari negaranya. Asas
ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hokum Negara tersebut
tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di Negara asing.
3) Asas
kepentingan umum Yaitu Negara dapat melindungi dan mengatur kepentingan
dalam kehidupan masyarakat. Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua
peristiwa yang ada hubungannya dengan kepentingan umum. Hukum tidak
terbatas oleh wilayah suatu Negara
B.
PERWAKILAN NEGARA DI LUAR NEGERI
a. Perwakilan
Diplomatik : adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang
bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain. Tugas ini dilakukan
oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan
atase-atase.
Dalam praktik internasional ada dua jenis perwakilan
diplomatik :
1. Kedutaan
Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan
hubungan rutin antar negara tersebut.
2. Perutusan
Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional
(PBB)
b. Tingkatan
dan Kepangkatan Perwakilan Diplomatik :
Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatik
menurut menurut Kongres di Aachen tahun 1918 sbb :
1. Duta Besar (
Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam perwakilan
diplomatik. Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa dan
ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan timbal
balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu yang
menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih
dahulu.
2. Duta
(Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya ditempatkan pada negara
yang tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat kereratan hubungan lebih
rendah dari pada negara yang mengirim duta besar. Segala persoalan.
Segala persoalan yang menyangkut ke dua negara, seorang duta harus
dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah negaranya.
3. Menteri
Residen (Minister Resident) adalah mereka yang tidak dianggab sebagai wakil
kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya.
4. Kuasa Usaha
(Charge D’affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada kepala negara,
tetapi kepada menteri luar negeri negara penerima. Berhubungan dengan
kepala negara negara penerima melalui menteri luar negeri negara penerima.
5. Atase-atase, adalah
tenaga ahli kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase pendidikan
dan kebudayaan, dll.
c.
Fungsi,Hak
dan Kewajiban Perwakilan Diplomat menurut Konvensi Wina tahun 1961:
1. Wakil negara
pengirim di negara penerima
2. Melindungi kepentingan negara dan
warga negara pengirim sesuai hukum internasional.
3. Mengadakan
perundinagn dan persetujuan dengan negara penerima.
4. Mengetahui keadan dan perkembangan
di negara penerima dengan cara yang syah sesuai dengan Undang-undang dan
melaporkannya kepada negara pengirim.
5. Memelihara
persahabatan serta membina hubungan ekonomi, pendidikan dan kebudayaan, ilmu
pengetahuan antara negara pengirim dan penerima.
d. Berakhirnya
Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik :
1.
Sudah habis
masa jabatan
2.
Ditarik oleh
pemerintah negaranya
3.
Karena tidak
disenangi (di persona non grata )
4.
Negara
penerima perang dengan negara pengirim.
e. Hak
Kekebalan (immunitet) Korps Diplomatik :
1.
Hak
Ekstrateritorialitas, hak kekebalan dalam daerah perwakilan seperti daerah
kedutaan besar, daerah kedutaan termasuk halaman dan bangunannya dimana
terpancang bendera dan lambang negara itu. Berdasarkan hukum internasional
daerah itu dipandang sebagai daerah negara pengirim. Orang yang masuk
tanpa izin bisa dikeluarkan. Gedung perwakilan negara asing tidak boleh
digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman, polisi, tanpa seizin kepala
perwakilan diplomatik yang bersangkutan. Arsip-arsip, surat-surat ataupun
telegram tidak boleh dibuka oleh polisi, hakim tersebut. Warga negara
yang mencari perlindungan digedung perwakilan diplomatik tidak dapat ditanmgkap
begitu saja melainkan harus melalui perundingan dengan kepala perwakilan
setempat. Kecuali pelaku kejahatan, yang memang harus diserahkan
pada polisi setempat.
2.
Hak
Kekebalan atau Kebebasan Korps Diplomatik, setiap
anggota korps diplomatik harus tunduk kepada hukum dan peraturan kepolisian
setempat namun tidak dapat dituntut dimuka pengadilan. Mereka dibebaskan
dari pajak dan bea cukai, bebas pemeriksaan atas tas diplomatik, bebas
mendirikan tempat ibabad dilingkungan kedutaan.
f.
Perwakilan
Konsuler
Perwakilan Konsuler : adalah
lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina
hubungan non-politik dengan negara lain. Ada konsuler yang
bersifat tetap ada konsuler kehormatan. Tugas pokok konsul
kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke dua negara. Pejabat ini
tidak mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.
g. Tingkatan
kepangkatan perwakilan konsuler :
1. Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang
ditempatkan di ibu kota negara tempat ia bertugas.
2. Konsul , konsul mengepalai suatu kekonsulan
yang membawahi satu daerah kekonsulan kadang-kadang diperbantukan konsul
Jenderal.
3. Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada
didalam satu daerah kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada konsul jenderal
atau Konsul.
4. Agen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau oleh
konsul untuk mengurus hal- hal tertentu yang berhubungan dengan daerah
kekonsulan, biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
h. Fungsi
Perwakilan Knsuler menurut Konvensi Wina :
a) Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga
negaranya, badanvhukum sesuai dengan hukum internasional ( sesuai batas-batas
yang di izinkan).
b) Memajukan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan
iptek ke dua negara.
c) Mengeluarkan paspor dan Visa atau dokumen perjalanan
kepada warga negara pengirim.
d) Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil,
melakukan fungsi administratif yang tidak bertentangan dengan peraturang negara
penerima.
i.
Berakhirnya
misi perwakilan konsuler :
1.
Fungsi
seorang pejabat konsuler telah berakhir
2.
Penarikan
dari negara pengirim
3.
Pemberitahuan
bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler
j.
Perbedaan perwakilan
diplomatiok dengan perwakilan konsuler:
Korps
Diplomatik :
1. Memelihara
kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan pejabat tingkat pusat.
2. Berhak mengadakan hubungan bersifat politik.
3. Satu negara hanya memiliki satu perwakilan diplomatik
di negara penerima.
4. Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada
kekuasaan peradilan)
Korps
Konsuler :
1. Memelihara kepentingan negaranya
dengan melaksanakan hubungan dengan pejabat tingkat daerah (setempat).
2. Berhak
mengadakan hubungan yang bersifat non politik
3. Satu negara
dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.
4. Tidak
mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan peradilan)
C.
PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Pengertian
perjanjian internasional
Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian
internasional adalah perjanjian yang diadakan anatara anggota masyarakat
bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. Dalam
definisi ini subyek hukum internasional yang mengadakan perjanjian adalah
anggota masyarakat bangsa-bangsa, lembaga-lembaga internasional dan
negara-negara.
Oppenheim, perjanjian internasional
adalah suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiaban di
antara para pihak.
Definisi lain Perjanjian Internasional adalah
kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum internasional (lembaga
internasional. negara) yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan
kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.
2. Macam
Perjanjian Internasional :
Perjanjian
internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :
a.
Jumlah
pesertanya
b.
Srtrukturnya
c.
Objeknya
d.
Cara
berlakunya
e.
Intrumen
pembentuk perjanjiannya
2.a.Jumlah
pesertanya, yaitu perjanjian bilateral dan multilateral.
Bilateral adalah perjanjian antar dua negara unutk mengatur kepentingan kedua
belah pihak. Perjanjian multilateral adalah diadakan oleh banyak negara
untuk mengatur kepentingan bersama negara-nebara peserta perjanjian tersebut.
Contoh
perjanjian bilateral : Indonesia – Cina (dwikewarganegaraan), Indonesia –
Malaysia (ekstradisi), Indonesia-Tailand (garis batas laut Andaman) dll. Contoh
multilateral adalah Konvensi Jenewa (perlindungan korban perang), Konvensi Wina
(diplomatic), Konvensi Hukum Laut Internasional (laut teritorial, zona
bersebelahan, ZEE dan landas benua), dll
2.b. Dari
segi strukturnya yaitu ada perjanjian yang bersifat Law Making Treaties
adalah perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang berlaku bagi semua bangsa
di dunia, Seperti konvensi Jenewa, Wina, hukum laut. Sedangakan ada
perjanjian yang bersifat treaty contract adalah perjanjian yang
menimbulkan hak dan kewajiban hanya bagi negara yang mengadakan perjanjian
saja, seperti Indonesia-Malaysia, Indonesia-Cina, dll
2.c.
Dari segi objeknya, perjanjian internasional dibedakan antara perjanjian
yang berisi soal-soal politik, dengan perjanjian yang berisi soal-soal ekonomi,
budaya, dll
2.d.
Dari segi cara berlakunya, yaitu perjanjian bersifat self-executing
(berlaku dengan sendirinya)yaitu perjanian itu langsung dapat berlaku setelah
diratifikasi oleh negara peserta) dan non self- executing, jika
berlakunya perjanjian itu harus dilakukan perubahan undang-undang di negara
peserta terlebih dahulu.
2.e.
Dari segi intrumennya, perjanjian internasional itu ada dua, yaitu tertulis
dan lisan. Perjanjian internasional tertulis adalah perjanjian yang
dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang tertulis dan
formal, seperti Treaty, Comvention, Agreement, Charter, Covenant, Statute,
Constitution, Protocol, Declaration, Arrangement. Sedangkan
perjanjian internasional lisan adalah setiap perjanjian internasional
yang doekspresikan melalui instrumen-instrumen tidak tertulis, seperti :
1. Perjanjian
internasional lisan ( international oral agreement), yang diperjanjikan
adalah hal-hal yang disepakati secara lisan, seperti the London Agreement
(keanggotaan Dewan Keamanan PBB).
2. Deklarasi
Unilateral atau deklarasi sepihak ( unilateral declaration), adalah
pernyataan suatu negara yang disampaikan oleh wakil negara itu dan
ditujukan kepada negara lain.
3. Perjanjian
diam-diam (tacit consent atau tacit agreement), perjanjian yang
dibuat tidak tegas, artinya keberadaan perjanjian itu hanya dapat diketahui
melalui penyimpulan suatu tingkah laku baik aktif atau tidak aktif, dari Negara
atau subyek hokum internasional lainnya.
3. Tahap
Pembuatan Perjanjian Internasional :
Menurut Mochtar Kusumaatmaja ada dua
macam cara pembentukan perjanjian internasional :
1) Perjanjian
internasional yang dibentuk melalui 3 tahap yaitu (perundingan,
penandatanganan, ratifikasi atau pengesahan), cara ini dupakai apabila materi
atau yang diperjanjikan itu dianggap sangat penting maka perlu persetujuan DPR.
2) Perjanjian
internasional yang dibentuk melalui 2 tahap yaitu ( perundingan dan
penandatanganan) dipakai untuk perjanjian yang tidak begitu penting,
penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti Perjanjian perdagangan.
Menurut Hukum Positif Indonesia, pada pasal
11 ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat
perjanjian dengan Negara lain. Dalam Undang-undang RI No. 24
tahun 2000 ditegaskan bahwa pembuatan perjanjian internasional dilakukan
melalui tahap ( penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan).
Menurut Konvensi Wina 1969 tentang
Hukum Perjanjian Internasional disebutkan tahap pembuatan perjanjian
internasional dilakuakn melalui tahap:
a. Perundingan
(Negotiation), perundingan tahap pertama tentang objek tertentu,
diwakili oleh kepla negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta
besar dengan menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full powers)
b. Penandatanganan
(Signature), biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala
pemerintahan. Tapi perjanjian belum dapat diberlakukan sebelum
diratifikasi oleh masing-masing negara.
c.
Pengesahan (Ratification),
Penandatanganan hanya bersifat sementara dan harus dikuatkan dengan
pengesahan atau penguatan yang disebut ratifikasi. Ratifikasi perjanjian
internasional dapat dibedakan sbb:
1) Ratifikasi oleh badan eksekutif,
biasanya dilakukan oleh raja absolut dan pemerintahan otoriter.
2) Ratifikasi oleh badan Legislatif
atau DPR,Parlemen tapi jarang digunakan.
3) Ratifikasi campuran antara DPR
(legislatif) dengan Pemerintah (Eksekutif).
4. Jenis
Perjanjian Internasional
1.
Bilateral
bersifat khusus (Treaty Contract) karena hanya mengatur kepentingan ke dua
negara, oleh sebab itu perjanjian bilateral bersifat ‘tertutup’ dalam arti
tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk ikut serta dalam perjanjian
tersebut. Contohnya: Indonesia dengan RRC (1955) tentang Penyelesaian
dwikewarganegaraan. Indonesia dengan Thailand tentang garis batas laut
Andaman sebelah utara selat Malaka 1071. Indonesia dengan Malaysia
tentang Ektradisi 1974. Indonesia dengan Australia tentang Pertahanan dan
Keamanan kedua negara 1995.
2.
Multilateral
yang disebut juga Law Making Treatis biasanya mengatur hal yang
berkaitan dengan kepentingan umum dan bersifat terbuka dala arti tidak
hanya mengatur kepentingan negara yang mengadakan perjanjian itu tetapi juga
kepentingan negara lain yang tidak turut serta dalam perjanjian itu (bukan
Peserta). Contohnya : Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban
perang. Konvensi wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Konvensi
Hukum Laut Internasiobnal 1982 tentang laut teritorial (200 mil), Zona
Bersebelahan (24 mil), Zona Ekonomi Eksklusif (200 mil), Landas Benua (lebih
200 mil).
5. Istilah-istilah
dalam perjanjian internasional :
1.
Traktat (treaty) perjanjian
paling formal merupakan persetujuan dua negara atau lebih mencakup perjanjian
bidang politik dan ekonomi.
2.
Konvensi (Convention) persetujuan
formal bersifat multilateral yang tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat
tinggi (haigh Plicy) dilegalisasi oleh wakil yang berkuasa penuh.
3.
Protokol (Protocol) persetujuan
tidak resmi umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang mengatur
masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klaususl-klausul tertentu ( Klausul
= ketentuan tambahan sebuah perjanjian).
4.
Persetujuan (Agreement) perjanjian
bersifat tekhnis atau administratif. Tidak diratifikasi karena
sifatnya tidak seresmi atau seformal traktat atau konvensi.
5.
Perikatan (Arrangement) adalah
istilah yang digunakan untuk transaksi yang sifatnya sementara. Tidak
diratifikasi.
6.
Proses
Verbal catatan atau ringkasan atau kesimpulan konferensi
diplomatik, atau catatan suatu pemufakatan. Tidak diratifikasi.
7.
Piagam (Statute) yaitu
himpunan peraturan yang ditetapkan leh persetujuan internasional baik mengenai
pekerjaan atau kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup
tentang minyak, lapangan kerja. Contoh Piagam Kebebasan Transit.
8.
Deklarasi (declaration) yaiut
perjanjianinternasinal yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi.
9.
Modus
Vivendi dokumen untuk mencatat persetujuan internasional bersifat sementara,
sampai perjumpaan permanen, terinci dan sistimatis serta tidak memerlukan
ratifikasi.
10. Pertukaran
Nota yaitu
metode tidak resmi namun banyak digunakan. Biasanya diulakukan oleh
wakil-wakil militer dan negara dan bisa bersifat multilateral dan melahirkan
kewajiban bagi yang mengadakannya.
11. Ketentuan
Penutup (final Act) ringkasan hasil konvensi yang
menyebutkan negara peserta, nama utusan,masalah yang disetujui konferensi dan
tidak diratifikasi.
12. Ketenrtuan
Umum (General Act) traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
13. Charter adalah
istilah dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan
fungsi administratif. Misalnya Atlantic Charter, Magna Charter.
14. Pakta (fact), menunjukkan
suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi. Misalny
Pakta Warsawa (mengenai Pertahanan ).
15. Covenant yaitu
anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).
D.
ORGANISASI INTERNASIONAL
1. PBB
(Perserikatan Bangsa-Bangsa) United Nations
Berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945 diprakarsai oleh
5 negara antara lain Amerika serikat, Inggris, Rusia, Cina dan Prancis.
Kelima Negara tersebut sekarang sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang
memegang hak Veto yaitu hak untuk membatalkan atau memveto keputusan
dewan keamanan PBB. Bahasa persidangan PBB adalah bahasa Arab,
Inggris, Prancis, mandarin. Rusia dan Spanyol. Dan Sekjen PBB sekarang adalah
Ban Kimon dari Korea Selatan.
a. Tujuan PBB:
1. Menjaga
perdamaian dunia
2. Mengembangkan
persahabatan antar bangsa
3. Memvantu
masyarakat dunia lebih sejahtera, memberantas kemiskinan, buta aksara, penyakit menular, menghentikan pengrusakan
lingkungan dan penghormatan HAM.
4. Menjadi
pusat bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan PBB diatas.
b. Prinsip-Prinsip PBB:
1. Negara
anggota memiliki kedaulatan sederajat.
2. Negara
anggota mematuhi piagam PBB
3. Negara-negara
menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
4. Negara-negara
menghindari penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan.
5. Negara
anggota membantu PBB
c. Badan /Alat
Perlengkapan PBB:
1. Majelis Umum
(General Asembly) :
Angotanya semua Negara anggota PBB. Fungsinya
sebgai forum untuk membahas masalaha yang menjadi keprihatinan dunia.
Bersidang setiap tahun. Keputusannya tidak mengikat anggota PBB
karena hanya bersifat rekomendasi namun berbobot karena merupakan hasil
pandangan mayoritas Negara di dunia.
2. Dewan
Keamanan PBB (Security Council) :
Adalah badan PBB yang fungsinya memelihara atau
mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional. Anggaotanya 15
negara yang terbagi menjadi 5 anggota tetap (Inggris, Prancis, Rusia, Cina,
Amerika serikat) dan 10 negara anggota tidak tetap yang dipilih oleh
Majelis Umum untuk masa jabatan 2 tahun. Dewan ini memiliki hak Veto
yaitu hak untuk memblokir atau menolak keputusan Dewan walaupun ke 14 anggota
dewan yang lain menyetujui keputusan yag bersangkutan, namun bias dibatalkan
oleh 1 negara dari anggota Dewan tersebut.
3. Dewan
Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council) :
Anggotanya terdiri dari 54 negara dan setiap tahun
dipilih 18 anggota baru oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan 3 tahun.
Fungsi dewan ini adalah bertanggug jawab atas kegiatan social PBB.
Bersidang setiap tahun selama satu bulan. Dewan ini merekomendasi kepada
majelis umum yang berkaitan dengan pembanguna ekonomi, masalah lingkungan dan
Hak Asasi Manusia. Badan ini mengkoordinir badan-badan seperti WHO
(World Health Organization) oeganisasi kesehatan Dunia, ILO
(International Labour Organization) organisasi Perburuhan Internasional, FAO
(Food and Agriculture Organization) organiasai Pangan dan Pertanian, UNESCO
(United Nations educational Scintific and Cultural Organization) Organisasi
Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan. UNICEF (United Nations
Shildren’s Fund) Dana Kanak- 2 perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberikan
bantuan untuk rencana-rencana kesejahteraan ibu dan anak di seluruh Negara di
dunia.
4. Dewan Perwalian
(Trusteeship Council) :
Dewan ini bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan
melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori trust
territories (wilayah peerwalian). Wilayah perewalian adalah wilayah bekas
jajahan yang ditempatkan dalam satu system perwalian sebagai satu cara agar
Negara-negara anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (biasanya Negara
bekas penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wiulayah itu menuju kemerdekaannya.
Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon adalah bekas jajahan
Jerman. Kemudian Negara bekas jajahan Turki seperti Jordania dan
Palestina. Negara yang terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada Bulan
November 1994 adalah Palau. Pada bulan Desember menjadi anggota PBB.Sistem perwalian
itu di selenggarakan dalam rangka :
1. Memelihara
keamanan dan perdamaian internasional
2. Memajukan politik,
ekonomi, sosbud penduduk setempat.
3. Mendorong peenghormatan HAM dan
saling ketergantungan sesame bangsa,
4. Menjamin penanganan masalah-masalh soaial dan ekonomi.
5. Mahkamah Internasional
(International Court of Justice) :
Adalah badan pengadilan internasional resmi dan
tetap yang bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan
kepadanya. Terdiri 15 hakim yang dipilih Majelis Umum berdasarkan
kemampuan mereka dan bermarkas di Den Haag Belanda.
Pihak yang
dapat mengajukan perkara ke Mahkamah internasional :
1. Semua Negara
yang berada di bawah Statuta (wilayah Kerja) Mahkamah Internasional, Perkara
apa saja.
2. Negara lain
yang bukan statute Mahkamah Internasioanl dengan syarat yang telah
ditetapkan.
3. Dewan
Keamanan PBB.
Mahkamah Internasional selain mengadili perkara dapat
juga memberikan nasihat hokum kepadamajelis Umum, Dewan keamanan atas
permohonan badan tersebut dan badan PBB lainnya.
6. Sekretariat
(Secretariat) :
Badan ini terdiri atas satu orang sekretaris Jenderal
dan staf yang diperlukan. Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis
Umum atas usul Dewan Keamanan PBB. Sekjen sekarang Ban Kimon dari Korea
selatan.
Badan Khusus
PBB (Specialized Agencies) :
1) ILO
(International Labour Organizatiaon) yaitu Organisai buruh
internasional didirikan pada tanggal 11 April 1919 bermarkas di Jenewa,
Swiss. Bertujuan memelihara perdamaian abadi dengan memajukan keadilan
ekonomi, social dan memperbaiki syarat perburuhan dan tingkat kehidupannya.
2) FAO ( Food
and agriculture Organization) yaitu organisasi bahan makanan dan
pertanian PBB didirikan pada tanggal 16 Oktober 1945 bermarkas di Roma, Italia.
Badan ini bertujuan meningkatkan perdamaian dan effisiensi produksi dan
distribusi hasil makanan dan pertanian, hutan, perbaiki hidup penduduk desa.
3) UNESCO
(United Nations educational Scintific and Cultural Organization) , yaitu
Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan yang didirikan pada
tanggal 4 November 1946 bermarkas di Paris, Prancis. Badan ini bertujuan
member sumbangan kearah perdamaian dan keamanan dengan memajukan kerjasama
antar bangsa-bangsa melalui pendidikan, pengetahuan.
4) WHO (World
Health Organization) yaitu organisasi kesehatan Dunia yang didirikan pada
tanggal 7 April 1948 bermarkas di Jenewa , Swiss, bertujuan mencapai
tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua rakyat di dunia.
5) IBRD (
International Bank of Reconstruction and development) yaitu bang
pembangunan dan perkembangan internasional yang didirikan pada tanggal 27
Desember 1945 bertyujuan membantu pembangunan dan perkembangan daerah-daerah
milik anggota PBB untuk memudahkan penanaman modal untuk tujuan produktif.
6) IMF
(International Monetary Fund) yaitu dana moneter internasional
didirikan pada tanggal 27 desember 1945 bermarkas di Washington, Amerika
Serikat. Bertujuan memajukan kerjasama moneter internasional dan
perluasan perdagangan internasional, stabilitas pertukaran uang, membantu
menetapkan system pembayaran multilateral terhadap transaksi yang
sedangberjalan.
7) ICAO
(International Civil Aviation Organization) yaitu organisasi penerbangan
sipil internasional.
8) UPU
(Universal Postal Union) yaitu persatuan pos sedunia.
9) ITU
(International Telecommunication union yaitu persatuan telekomunikasi
internasional.
10) ITO
(International Trade Organization) yaitu organisasi perdagangan
internasional dan peraetujuan mengenai bea dan cukai dan perdagangan.
11) WTO (Word
Trade Organization) Organisasi perdagangan Dunia.(Bukan Badan PBB)
2. KONFERENSI
ASIA AFRIKA
Penyelenggaraan konferensi asia afrika dilatari oleh
suasana meningkatnya perjuangan bangsa-bangsa terjajah untuk memperoleh
kemerdekaannya pada masa pasca perang dunia II terutama untuk Negara-negara di
kawasan asia afrika. Gagasan untuk menyelenggarakan konferensi Asia Afrika
muncul pertama kali dalam konferensi Colombo pada tanggal 28 april -2 mei
1954 di Kolombo, Sri Langka. Konferensi ini dihadiri oleh 5 perdana menteri
yakni Perdana Menteri Ali Sastoamidjoyo (Indonesia), Shri Pandit Jawaharlal
Nehru (India), U Nu (Burma), Ali Jinnah (Pakistan), Sir John Kotelawala (Sri
Langka). Gagasan pertama kali dilontarkan oleh PM Ali Sastoamidjoyo dan
direspon oleh keempatnya dengan mengadakan pertemuan lagi yang dikenal dengan
nama Konferensi Bogor atau Konferensi Pancanegara (28-29 desember 1954) dan
menghasilkan beberapa rumusan-rumusan masalah. Dan akhirnya berkat kerjasama 5 negara
tersebut, Konferensi Asia Afrika berhasil dilaksanakan di Bandung dan dibuka
oleh Presiden Soekarno pada tanggal 18-24 April 1955. Konferensi ini mengundang
30 negara Asia Afrika namun Afrika Tengah (Rhodesia) tidak hadir karena situasi
dan kondisi negaranya belum stabil.
Negara - Negara Peserta yang mengikuti Konferensi Asia
Afrika KAA 1 di Bandung (Indonesia, Afghanistan, Kamboja, RRC / Cina, Mesir,
Ethiopia, India, Filipina, Birma, Pakistan, Srilanka, Vietnam Utara, Vietnam
Selatan, Saudi Arabia, Yaman, Syiria, Thailand,Turki,Iran,Irak)
ISI DASASILA
BANDUNG
1.
Menghormati
hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam
piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
2.
Menghormati
kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa.
3.
Mengakui
persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa, besar maupun kecil.
4.
Tidak
melakukan campur tangan atau intervensi dalam soalan-soalan dalam negeri negara
lain.
5.
Menghormati
hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara sendirian mahupun
secara kolektif, yang sesuai dengan Piagam PBB.
6.
(a) Tidak
menggunakan peraturan-peraturan dan pertahanan kolektif untuk bertindak bagi
kepentingan khusus dari salah satu negara-negara besar, (b) Tidak melakukan
campur tangan terhadap negara lain.
7.
Tidak
melakukan tindakan ataupun ancaman agresi mahupun penggunaan kekerasan terhadap
integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.
8.
Menyelesaikan
segala perselisihan internasional dengan cara damai, seperti perundingan,
persetujuan, arbitrasi, atau penyelesaian masalah hukum , ataupun lain-lain
cara damai, menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan, yang sesuai dengan
Piagam PBB.
9.
Memajukan
kepentingan bersama dan kerjasama.
10.
Menghormati
hukum dan kewajiban–kewajiban internasional
3. ASEAN (Association
of South East Asian Nations) Atau Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara:
ASEAN di bentuk berdasarkan deklarasi Bangkok tanggal
8 Agustus 1967 yang ditandatangani 5 tokoh ASEAN yaitu Adam Malik (Indonesia),
Tun Abdul Razak (Malaysia), Thanat Khoman (Muangthai), Rajaratnam (Singapura)
dan Narciso R. Ramos (Filipina). Sekarang jumlah anggotanya 10 negara
yaitu ditambah dengan Brunai Darussalam, Vietnam, laos, Mnyanmar, dan Kamboja.
Disamping itu ada Forum Regional ASEAN (FRA) sejak
rahun 1994, yaitu forum dialog tentang isu-isu keamanan di wilayah Asia
Pasifik. Terdiri 23 negara yaitu 10 negara ASEAN, Papua Nugini sebagai
Peninjau dan 12 negara patner yaitu Kanada, Asustralia, India, Jepang, Selandia
Baru Korea Selatan, Korea Utara, Federasi Rusia, RRC, Amerika Serikat,
Mngolia dan Uni Eropa.
a. Tujuan ASEAN :
1) Memepercepat peetumbuhan ekonomi, soaial dan budaya dfi kawasan asia
tenggara.
2) Meningkatkan perdamaian dan stabiloitas regional dan saling mengjhormati.
3) Meningkatkan kerjasama dalam masalah yang menyangkut kepentingan beresama
bidang ekonomi, soaial budaya, tekhnik, pengetahuan dan administrasi.
4) Salng memberi bantuan dalam bentuk saran latihan dan penelitian.
5) Bekerjasama dalam dalam penggunaan pertanian dan industry, perbaikan tarap
hidup rakyat.
6) Membina kerjasama dengan organisasi dunia lainnya.
b. Struktur ASEAN :
Menurut KTT
ASEAN di BALI 1976 strukturnya sbb :
1) ASEAN Summit, yaitu
pertemuan para kepala pemerintahan se ASEAN. Konferensi Tingkat Tinggi
ini merupakan lembaga pembuat keputusan tertinggi dalam ASEAN. Didahului
dengan pertemuan para menteri ekonomi dan menteri luar negeri ASEAN.
2) ASEAN Miniterial Meeting (AMM), yaitu siding para menteri luar negeri ASEAN yang
merumuskan garis kebijakan dan koordinasi kegiatan ASEAN.
3) ASEAN Economic Ministers (AEM) adalah siding para menteri ekonomi untuk meneruskan
kebijakan yang telah dirumuskan. Sidang ini 2 kali setahun.
4) ASEAN Finance Meeting (AFMM) adalah siding para menteri keuangan ASEAN
merumuska kebijakan ASEAN di bidang keuangan.
5) Other ASEAN Ministerial Meeting (OAMM) yaitu siding para menteri non
ekonomi merumuskan kebojakan selain ekonomi seperti pendidikan, keshatan
penerangan, sosbud, teknologi, ilmu pengetahuan, perburuhan.
6) ASEAN Standing Committee (ASC) komisi tetap ASEAN dipimpin oleh menteri
luar negeri dari Negara yang mendapat giliran manjadi Ketua yaitu tuan rumah
dari siding tahunan para menteri luar negeri ASEAN.
7) ASEAN Secretariat yaitu sekretaris ASEAN yang berfungsi untuk
memprakarsai, member nasehat dan pertimbangan dan mengkoordinasikan dan
melaksanakan jkegiatan-kegiatan ASEAN.
Mamfaat
Kerja sama dan Perjanjian Internasional bagi Indonesia :
a. Mamfaat
keraja sama Internasional:
1. Dewan
Keamanan PBB menghentikan Agresi Militer Belanda I atas usul India dan
Australia.
2. Perundingan
Indonesia Belanda melalui Jasa baik KTN (komisi Tiga Negara) untuk menghentikan
pendudukan belanda di Indonesia.
3. PBB
mengeluarkan resolusi untuk menghentikan Agresi Militer belanda IIyang berisi :
– Hentikan saling menyerang
Ø Membebaskan segala tawanan
Ø Berunding atas dasar Perjanjian
Lingarjati dan renville
Ø Pemerintaha RI dikembalikan ke
Yogyakarta.
4. Pengembalian
Irian barat oleh PBB dari tangan belanda ke RI tahun 1962
5. Pengakuan
kedaulatan RI oleh belanda melalui KMB tanggal 27 Desember 1949.
b. Mamfaat
Perjanjian Internasional :
1. Diterimanya konsep Negara kepulauan
(archipelagic state) Wawasan Nusantara.
2. Penentuan Batas Wilayah laut RI
melalui Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982, yaitu :
a.
Batas
wilayah 12 mil laut territorial Negara pantai dan Negara kepulauan.
b.
Batas 200
mil laut ZEE (Zona Ekonimi Eksklusif).
c. Pengakuan hak Negara tak berpantai
untuk ikut memanfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.
c.
Secara
regional perjanjian batas laut dengan Negara tetangga sbb:
a. Indonesia –
Malaysia : lndas kontinen selat malaka daan lau natuna.
b. Indonesia-
Thailand : Landas kontinen selat malaka danm laut Andaman.
c. Indonesia –
Australia : Laut arafuru dan utara irian jaya dengan papua nugini
d. Indonesia-
Singapura :garis batas laut territorial.
e. Indonesia –
India : Lands kontinen laut Andaman.
Berdasarkan pengakuan tersebut maka luas wilayah
Indonesia menjadi sekitar 8.4 juta km persegi :
1. daratan/Kepulauan :
2.027.087 km
2. Laut
territorial
: 3.166.163 km
3. Landas
Kontinen :
800.000 km
4. ZEE :
2.500.000 km
BAB 5
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
Standar Kompetensi
Menganalisis sistem hukum dan
peradilan Internasional
Kompetensi dasar
5.1.Mendeskripsikan sistem hukum dan
peradilan internasional
5.2 Menjelaskan penyebab timbulnya sengketa
internasional dan cara penyelesaian
oleh Mahkamah Internasional
5.3.Menghargai
putusan Mahkamah Internasional
A. PENGERTIAN
HUKUM INTERNASIONAL
Pada
dasarnya yang dimaksud hukum internasional dalam pembahasan ini adalah hukum
internasional publik, karena dalam penerapannya, hukum internasional terbagi
menjadi dua, yaitu: hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.
Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata.
Sedangkan hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda. (Kusumaatmadja, 1999; 1)
Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata.
Sedangkan hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda. (Kusumaatmadja, 1999; 1)
Awalnya,
beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai definisi dari hukum
internasional, antara lain yang dikemukakan oleh Grotius dalam bukunya De
Jure Belli ac Pacis (Perihal Perang dan Damai). Menurutnya “hukum dan
hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa
atau semua negara”. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang
menyatakan diri di dalamnya. Sedang menurut Akehurst : “hukum internasional
adalah sistem hukum yang di bentuk dari hubungan antara negara-negara”
Hukum
internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara
negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau
subyek hukum bukan negara satu sama lain. (Kusumaatmadja, 1999; 2)
Berdasarkan
pada definisi-definisi di atas, secara sepintas sudah diperoleh gambaran umum
tentang ruang lingkup dan substansi dari hukum internasional, yang di dalamnya
terkandung unsur subyek atau pelaku, hubungan-hubungan hukum antar subyek atau
pelaku, serta hal-hal atau obyek yang tercakup dalam pengaturannya, serta
prinsip-prinsip dan kaidah atau peraturan-peraturan hukumnya. Sedangkan
mengenai subyek hukumnya, tampak bahwa negara tidak lagi menjadi satu-satunya
subyek hukum internasional, sebagaimana pernah jadi pandangan yang berlaku umum
di kalangan para sarjana sebelumnya.
B. ASAS – ASAS
HUKUM INTERNASIONAL
Tujuh asas
utama yang harus ditegaskan dalam praktik hukum internasional sesuai dengan
resolusi Majlis Umum PBB No. 2625. Asas-asas tersebut adalah :
1. Setiap
negara tidak melakukan tindakan berupa ancaman agresi terhadap keutuhan
terhadap wilayah dan kemerdekaan negara lain.
2. Setiap negara
harus menyelesaiakan masalah-masalah inernasional dengan cara damai
3. Tidak
melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain.
4. Negara-negara
berkewajiban untuk menjalin kerja sama dengan negara lain berdasar pada piagam
PBB
5. Asas persamaan
hak dan penentuan nasib sendiri
6. Asas
persamaan kedaulatan dari negara
7. Setiap
negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban
C. SUMBER-SUMBER
HUKUM INTERNASIONAL
Pada
dasarnya sumber hukum terbagi menjadi dua, yaitu: sumber hukum dalam arti
materiil dan sumber hukum dalam arti formal. Sumber hukum dalam arti
materiil adalah sumber hukum yang membahas materi dasar yang menjadi
substansi dari pembuatan hukum itu sendiri. Sumber hukum dalam arti formal
adalah sumber hukum yang membahas bentuk atau wujud nyata dari hukum itu
sendiri. Dalam bentuk atau wujud apa sajakah hukum itu tampak dan berlaku.
Dalam bentuk atau wujud inilah dapat ditemukan hukum yang mengatur suatu
masalah tertentu.
D. SUMBER HUKUM
INTERNASIONAL DAPAT DIARTIKAN SEBAGAI:
1.
Dasar
kekuatan mengikatnya hukum internasional;
2.
Metode
penciptaan hukum internasional;
3. Tempat
diketemukannya ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dapat diterapkan
pada suatu persoalan konkrit. (Burhan Tsani, 1990; 14)
Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah
Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah
dalam mengadili perkara, adalah:
1.
Perjanjian
internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun
khusus;
2.
Kebiasaan
internasional (international custom);
3.
Prinsip-prinsip
hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab;
4.
Keputusan
pengadilan (judicial decision) dan Pendapat para ahli yang telah diakui
kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan.
E. SUBYEK HUKUM
INTERNASIONAL
Subyek hukum
internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan
pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dari
kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang
sebagai subjek hukum internasional
Dewasa ini
subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional,
adalah:
1. Negara
Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:
Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:
a. Penduduk yang tetap;
b. Wilayah tertentu;
c. Pemerintahan;
d. Kemampuan untuk mengadakan hubungan
dengan negara lain
2. Tahta Suci
Vatikan
Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek
hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929,
antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang
tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang
sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum
internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak
seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian
dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus
sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui
secara luas di seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan
diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di
Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan
besarnya di berbagai negara. (Phartiana, 2003, 125)
3. Palang Merah
Internasiona
Sebenarnya Palang Merah
Internasional, hanyalah merupakan salah satu jenis organisasi internasional.
Namun karena faktor sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional di dalam
hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan di samping itu juga
menjadi sangat strategis. Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional
merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh
lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan
bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang
Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang
kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang
Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah
Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan
di Jenewa, Swiss. (Phartiana, 2003; 123)
4. Organisasi
Internasional
Kedudukan Organisasi Internasional
sebagai subjek hukum internasional sudah tidak diragukan lagi. Klasifikasi
organisasi internasional menurut Theodore A Couloumbis dan James H. Wolfe:
a.
Organisasi
internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan
yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;
b.
Organisasi
internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang
bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International
onetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;
c.
Organisasi
internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global,
antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
5. Individu
Pertumbuhan
dan perkembangan kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan hak dan
membebani kewajiban serta tanggungjawab secara langsung kepada individu semakin
bertambah pesat, terutama setelah Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi Universal
tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal
10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi
manusia di berbagai kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan eksistensi
individu sebagai subyek hukum
6. Kaum Pemberontak
/ Beligerensi (belligerent)
Kaum belligerensi pada awalnya
muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh
karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan.
Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti
perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke
negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah
mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri
sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat
oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut,
berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak
menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional yang mandiri.
7. Perusahaan Multinasional
Perusahaan multinasional memang merupakan
fenomena baru dalam hukum dan hubungan internasional. Eksistensinya dewasa ini,
memang merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa
tempat, negara-negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan
perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan
kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi,
struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.
F. HUBUNGAN
HUKUM INTERNASIONAL DENGAN HUKUM NASIONAL
Ada dua teori yang dapat menjelaskan bagaimana
hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, yaitu: teori Dualisme
dan teori Monisme.
Menurut teori Dualisme, hukum
internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan
berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang
terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi.
Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan
ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka
yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.
menurut teori Monisme, hukum
internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut
teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional,
yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum
nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum
nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional. (Burhan Tsani,
1990; 26)
G. SISTEM
PERADILAN INTERNASIONAL
Sistem peradilan nasional, sistem kaitanya dengan
peradilan internasionl yaitu unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga
pengadilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga
membentuk atau kesatuan dalam mencapai keadilan internasional.
Komponen-komponen tersebut yaitu :
a.
Mahkamah
internasional ( the internasional court justice)
b.
Mahkamah
pidana internasional ( the internasional criminal court)
c.
Panel khusus
dan special pidana internasional ( the internasional criminal
tribunals and special courts )
a. Mahkamah
internasional (The Internasional Court of Justice ICJ)
Berkedudukan di Den Haag, Belanda dan sebagai organ
utama PBB untuk mengadili dan mengahakimi setiap Negara yang bersengketa, oleh
karena itu setiap Negara yang bersengketa harus tunduk pada yuridiksi
pengadilan sebelum kasus mereka didengar. Mahkamah internasional ini telah
didirikan tahun 1945 dan mulai berfungsi pada tahun 1946 . Fungsi dari
Pengadilan Pengadilan memiliki peran ganda: untuk menetap sesuai dengan hukum
internasional sengketa hukum itu diserahkan kepada oleh Negara, dan memberikan
pendapat konsultasi mengenai pertanyaan hukum dimaksud dengan internasional
organ dan lembaga yang berwenang sebagaimana mestinya.
1. Komposisi Mahkamah Internasional
(MI)
Komposisi MI terdiri dari 15 hakim. 2
diantaranya merangkap sebagai ketua dan wakil ketua, masa jabatanya adalah 9
tahun. Pemilihan diadakan setiap tiga tahun untuk satu-sepertiga dari kursi, dan
hakim pensiun dapat dipilih kembali. Calon hakim tersebut direkrtut dari warga
Negara anggota yang dinilai cakap dibidang hukum internasional,
Susunan Mahkamah adalah sebagai berikut: Presiden Shi
Jiuyong (Cina); Wakil Presiden Raymond Ranjeva (Madagaskar); Hakim Gilbert
Guillaume (Prancis); Abdul G. Koroma (Sirra Leone); Vladlen S.Vereshchetin
(Federasi Rusia) ; Rosalyn Higgins (Inggris), Gonzalo Parra-Aranguren
(Venezuela), Pieter H. Kooijmans (Belanda), Francisco Rezek (Brazil); Shawkat
Al-Khasawneh AWN (Jordan); Thomas Burgenthal (Amerika Serikat); Elaraby Nabil
(Mesir); Hisashi Owada (Jepang); Bruno Simma (Jerman) dan Peter Tomka
(Slovakia).
2. Fungsi Utama Mahkamah Internasional
Fungsi utama MI adalah menyeleasaikan
kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah Negara.pasal 34
statuta MI menyatakan bahwa yang boleh beracara di MI hanyalah subyek hokum
Negara (only states may be parties in cases before the court).3 kategori Negara
:
1.
Negara
anggota PBB.
2.
Negara bukan
anggota PBB yang menjadi anggota statuta asal memenuhi persyaratan.
3.
Negara bukan
anggota statuta MI harus membuat deklarasi bahwa tunduk pada semua ketentuan
Mahkamah Internasional dan piagam PBB.
3. Yurisdiksi Mahkamah Internasional
Yurisdiksi adalah kewenangan yang dimiliki oleh MI
yang bersumber pada hukum Internasional untuk menentukan dan menegakan sebuah
aturan hukum, yuridiksi ini meliputi kewenangan untuk: 1) memutuskan
perkara – perkara pertikaian (contentiouscase) 2)Memberikan opini yang
bersifat nasehat (advisory opinion)
Selain itu para phak yang beracara di MI harus
menerima yurisdiksi MI. ada beberapa cara penerimaan tersebut :
a. Perjanjian khusus, dalam hal ini Negara yang beracara di MI harus
membuat perjanjian khusus yang berisi subyek persengketaan. Contoh kasus yaitu
pulau lugtan dan sipadan antara Indonesia dan Malaysia.
b. Penundukan diri dalam perjanjian Internasional, para pihak yang menundukan diri
pad yurisdiksi MI sebagaimana terdapat dalam isi perjanjian internasional
diantara mereka.dan tentu saja tunduk kepada yurisdiksi masih tetap harus
dilakukan.
c. Pernyataan penundukan diri Negara
peserta statute MI, tetap
anggota stauta mempunyai kewajibn untuk tunduk kepada MI. tapi bedanya mereka
tidak perlu membuat perjanian khusus terlebih dahulu.
d. Keputusan MI mengenai yurisdiksinya,manakala ada sengketa pada
yurisdiksi tersebut maka di selesaikan oleh MI.para pihak dapt mengajukan
keberatan awal terhadap yuridiksi MI..
e. Penafsiran putusan, MI harus menafsirkan putusan jika diminta oleh salah
satu pihak bahkan kedua belah pihak, menurut statute pasal 26.
f . Perbaikan putusan, pengajuan permintaaan dilakukan
untuk menundukan diri pada yurisdiksi. syarat pengajuan tersebut yaitu adanya
fakta baru (novum) yang belum diketahui oleh MI ketika putusan itu dibuat. Pada
menerima permintaan, Pengadilan memutuskan Negara dan organisasi yang mungkin
memberikan informasi yang bermanfaat dan memberikan mereka kesempatan untuk
menyajikan laporan tertulis atau lisan.
b. Mahkamah pidana internasional (the
internasional criminal court,ico)
MPI merupakan mahkamah pidana internasional yang
berdiri permanent berdasarkan traktat multilateral MPI brtujuan untuk
mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan
berat internasional dipidana.MPI daisahkan pada tanggal 1 juli 2002, dan
dibentuk berdasarkan statute roma lahir terlebih dahulu pada tanggal 17 juli
1998, tiga tahun kemudian, yaitu tanggal 1 juli 2005 statuta mahkamah
internasional telah diterima oleh 99 negara.
1. Komposisi
pada awalnya MPI terdiri dari 18 oarang hakim yang
bertugas selam sembilan tahun tanpa dapat dipilih kembali. Para hakim dipilih
berdasarkan dua pertiga suara majelis Negara pihak,y yang terdiri atas
Negara-negara yang telah meratifikasi ststuta ini(pasal 35 ayat 6 dan 9).
Dalam memilih para hakim, Negara pihak harus
memperhitungkan perlunya perwakilan. Berdasarkan prinsip-prinsip system hukum
di dunia, keseimbangan geografis, dan keseimbangan jender. Prinsip yang mendasr
dari statute Roma ini adalah ICC merupakan pelengkap bagi yurisdiksi pidana
nasional, berarti mahkamah internasional harus mendahulukan system nasional.
2. yurisdiksi MPI
kewenangan yang dimiliki MPI untuk menegakan
aturan hokum internasional adalh memutus perkara terbatas terhadap pelaku
kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi statute
MI.
1.
Kejahatan
genosida ( the crime of genoside)
yaitu
tindakan kejahatan yang berupaya untuk memusnahkan keaseluruhan atau sebagian
dari suatu bangsa, etnik, ras ataupun kelompok keagamaan tertentu.
2. Kejahatan
terhadap kemanusiaan( the crimes against humanity)
yaitu
tindakan penyerangan yang luas atau sistematis terhadap populasi pensusuk sipil
tertentu.
3.
Kejahatn
perang ( warcrimes)
yaitu tindakan yang berkenaan dengan kejahatan perang,
semua tindakan terhadap manusia atau hak miliknya yang bertentangan dengan
konvensi jenewa (misalnya pembunuhan berencana, penyikasaan, dll) dan kejahatan
yang melanggar hokum konflik bersenjata internasional ( menyerang objek-objek
sipil bukan militer)
4.
Kejahatan
agresi ( the crime of aggression)
yaitu tindakan kejahatan yang mengancam terhadap
perdamaian.
c. Panel khusus
dan spesialisasi perdana internasional (the internasional criminal
tribunals and special courts. ICT/SC)
Adalah lembaga peradilan internasional yang
berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat
tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili
maka peradilan ini dibubarkan. Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan
special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan
genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu
telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana
internasional ini. Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk
Peradilan HAM.
H. PENYEBAB DAN
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL SECARA DAMAI.
a. Penyebab Sengketa
Sengketa
internasional (internasional dispute) adalah perselisihan yang terjadi antara
negara dengan negara, negara dengan individu-individu atau negara dengan
badan-badan /lembaga yang menjadi subjek hukum internasional. Sebab terjadi
sengketa antara lain 1) salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam
perjanjian internasional, 2)perbedaan penafsiranmengenai isi perjanjian
internasional, 3) perebutan sumber-sumber ekonomi, 4) perebutan pengaruh
ekonomi, politik, ataupun keamanan regional dan internasional, 5)adanya intervensi
terhadap kedaulatan negara lain, 6) penghinaan terhadap harga diri bangsa
b. Penyelesaian Sengketa Internasional
Secara Damai.
Penyelesaian
sengketa secara damai dibedakan menjadi: penyelesaian melalui pengadilan dan di
luar pengadilan. Yang akan dibahas pada kesemapatan kali ini hanyalah
penyelesaian perkara melalui pengadilan. Penyelesaian melalui pengadilan dapat
ditempuh melalui:
1. Arbitrase
Internasional
Penyelesaian
sengketa internasional melalui arbitrase internasional adalah pengajuan sengketa
internasional kepada arbitrator yang dipilih secara bebas oleh para pihak, yang
memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada
pertimbangan-pertimbangan hukum. Arbitrase adalah merupakan suatu cara
penerapan prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah
disetujui sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa. Hal-hal yang penting
dalam arbitrase adalah :
1) Perlunya
persetujuan para pihak dalam setiap tahap proses arbitrase, dan
2) Sengketa
diselesaikan atas dasar menghormati hukum. (Burhan Tsani, 1990; 211)
Arbitrase terdiri dari seorang
arbitrator atau komisi bersama antar anggota-anggota yang ditunjuk oleh para
pihak atau dan komisi campuran, yang terdiri dari orang-orang yang diajukan
oleh para pihak dan anggota tambahan yang dipilih dengan cara lain.
Pengadilan arbitrase dilaksanakan oleh suatu “panel hakim” atau arbitrator yang dibentuk atas dasar persetujuan khusus para pihak, atau dengan perjanjian arbitrase yang telah ada. Persetujuan arbitrase tersebut dikenal dengan compromis (kompromi) yang memuat:
Pengadilan arbitrase dilaksanakan oleh suatu “panel hakim” atau arbitrator yang dibentuk atas dasar persetujuan khusus para pihak, atau dengan perjanjian arbitrase yang telah ada. Persetujuan arbitrase tersebut dikenal dengan compromis (kompromi) yang memuat:
1. persetujuan
para pihak untuk terikat pada keputusan arbitrase;
2. metode
pemilihan panel arbitrase;
3. waktu dan
tempat hearing (dengar pendapat);
4. batas-batas
fakta yang harus dipertimbangkan, dan;
5. prinsip-prinsip
hukum atau keadilan yang harus diterapkan untuk mencapai suatu kesepakatan.
(Burhan Tsani, 1990, 214)
Masyarakat
internasional sudah menyediakan beberapa institusi arbitrase internasional,
antara lain:
1.
Pengadilan
Arbitrase Kamar Dagang Internasional (Court of Arbitration of the International
Chamber of Commerce) yang didirikan di Paris, tahun 1919;
2.
Pusat
Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Internasional (International Centre for
Settlement of Investment Disputes) yang berkedudukan di Washington DC;
3.
Pusat
Arbitrase Dagang Regional untuk Asia (Regional Centre for Commercial
Arbitration), berkedudukan di Kuala Lumpur, Malaysia;
4.
Pusat
Arbitrase Dagang Regional untuk Afrika (Regional Centre for Commercial
Arbitration), berkedudukan di Kairo, Mesir. (Burhan Tsani; 216)
2. Peyelesaian Yudisial
Penyelsaian Yudisial adalah suatu
penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional.
3. Negosiasi, Jasa-jasa Baik, Mediasi,
konsiliasi, dan Penyelidikan
Negosiasi,
Jasa-jasa Baik, Mediasi, konsiliasi, dan Penyelidikan merupakan penyelesain
sengketa yang kurang formal dibandingkan dengan arbitrasi dan penyelesaian
yudisial, yang dalam pelaksanaanya tergantung pihak yang bersengketa atau dengan
pihak ketiga.
4. Penyelesaian dibawah Naungan
Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Anggota PBB harus berusaha
menyelesaikan sengketa-sengketa melalui cara-cara damai dan menghindarkan
ancaman perang atau penggunaan kekerasan.tanggung jawab penting beralih
ketangan Dewan keamanan dan majlis umum. MU memiliki wewenang merekomendasikan
tindakan-tindakan untuk penyelesaian damai.
c. Penyelesaian
Sengketa Internasional Secara Paksa atau Kekerasan
1. Perang
Perang
adalah penyelesaian sengketa internasional dengan menggunakan kekerasan senjata
dengan tujuan untuk mengalahkan pihak lawan sehingga pihak lawan tidak ada
alternatif lain kecuali memenuhi syarat-syarat penyelesaian yang diajukan oleh
pihak pemenang.
2. Tindakan bersenjata bukan perang
Jenis
penyelesaian sengketa ini juga menggunakan kekerasan senjata, akan tetapi,
masih di bawah kategori perang. Biasanya disebut perang pendek atau tindakan
kekerasan terbatas. Tindakan ini dimaksudkan agar para pihak yang bersengketa
mau menyelesaikan sengketa mereka secara damai (self help)
3. Retorsi
Retorsi
adalah tindakan tidak bersahabat yang dilakukan oleh suatu negara terhadap
negara lain yang terlebih dahulu melakukan tindakan tidak bersahabat.
Retorsi juga diartikan sebagai
tindakan pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain oleh
karena negara yang kena retorsi telah melakukan tindakan tidak sopan dan tidak
adil.
Wujud Retorsi :
- Pemutusan hubungan diplomatik;
- Pencabutan hak istimewa;
- Penarikan konsesi pajak dan tarif;
- Penghentian bantuan ekonomi.
4. Reprisal
Reprisal
adalah upaya paksa untuk memperoleh jaminan ganti rugi, akan tetapi terbatas
pada penahanan orang dan benda. Reprisal merupakan upaya paksa yang dilakukan
oleh suatu negara terhadap negara lain dengan maksud untuk menyelesaikan
sengketa yang timbul oleh karena negara yang dikenai reprisal telah melakukan
tindakan yang tidak dibenarkan.
Wujud Reprisal :
- Pemboikotan barang;
- Embargo;
- Demonstrasi angkatan laut;
- Pemboman.
Syarat Reprisal :
- Sasarannya
ditujukan kepada negara yang senantiasa melakukan pelanggaran;
- Negara
sasaran dituntut terlebih dahulu untuk memenuhi ganti rugi;
- Tindakan
reprisal harus proporsional dan tidak boleh berpihak.
5. Blokade Damai
Blokade
dilakukan pada waktu damai dengan maksud agar negara yang dikenai blokade mau
memenuhi permintaan negara yang memblokade.
6. Embargo
Embargo
merupakan suatu prosedur lain untuk memperoleh ganti rugi. Biasanya embargo
dilakukan dengan melarang ekspor ke negara yang dikenai embargo. Embargo
biasanya dipergunakan sebagai salah satu bentuk sanksi terhadap negara yang
senantiasa melanggar hukum internasiona.
7. Intervensi
Intervensi
adalah suatu cara penyelesaian sengketa di mana terdapat campur tangan pihak
ketiga yang berupaya agar para pihak yang bersengketa mau menyelesaikan
sengketa mereka secara damai. Intervensi sebenarnya dilarang, tetapi kadangkala
dibenarkan dalam hal :
- Bila
intervensi itu diminta oleh negara yang membutuhkan intervensi;
- Bila
intervensi itu dilakukan untuk kepentingan kemanusiaan.
I. PENYELESAIAN
SENGKETA INTERNASIONAL MELALUI MI
Ada lima aturan yang me njadi dasar dan rujukabn
proses persidangan MI : Piagam PBB (1945), Statuta MI(1945), Aturan Mahkamah (rules
of the Court :1970), Panduan Praktik (practice Directions),dan
Resolusi tentang praktik Judisial Internal Mahkamah (Resolution Councerning The
Internal Judicial Practice of the Court) .
Mekanisme
persidangan (proses beracara ) MI ;
a. Mekanisme
Normal
1. Penyerahan Perjanjian Khusus (Notification
of special agreement) atau Aplikasi (Application)
2. Pembelaan tertulis (Written
Pleadings)
3. Presentasi Pembelaan (Oral
Pleadings)
4. Keputusan (Judgement)
b. Mekanisme
Khusus
1. Keberatan Awal
2. Ketidak hadiran salah satu pihak
3. Keputusan Selasa beracara bersama
4. Intervensi
J. MENGHARGAI
PUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL
seluruh anggota PBB secara otomatis
menjadi anggota Mahkamah Internasional oleh karena itu jika terjadi sengketa
maka sudah menjadi ketentuan bagi negara-negara anggota untuk menggunakan
haknya bila merasa dirugikan oleh negara lain. Akan tetapi sebaliknya jika
suatu keputusan Mahkamah internasional telah diputuskan segala konsekuensi yang
ada harus diterima. Hal itu mengingat bahwa apa yang menjadi putusan Mahkamah
internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan Banding.
Contohnya Indonesia dan Malaysia
pernah berurusan dengan Mahkamah Internasional (MI) untuk menyelesaikan
sengketa pemilikan pulau Sipadan . Dalam proses persidangan di MI, pihak
Malaysia dinyatakan pemilik syah pulau itu. jadi dengan alasan tertentu dan
rasional tentunya Kita menghargai keputusan dari MI tersebut